TANJUNGPINANG (HAKA) – Obat kedaluwarsa ditengarai masih berada di tujuh Puskesmas se-Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Hal itu diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau tahun anggaran 2023 yang terbit pada 2024 lalu.
Berdasarkan LHP itu, nilai persediaan obat kedaluwarsa di tujuh Puskesmas Tanjungpinang sebesar Rp 86.251.690. Rinciannya Puskesmas Sei Jang sebesar Rp 24.038.493, Puskesmas Kota Tanjungpinang sebesar Rp 4.194.423, Puskesmas Batu 10 sebesar Rp19.302.926.
Selanjutnya Puskesmas Kampung Bugis sebesar Rp12.832.335, Puskesmas Melayu Kota Piring sebesar Rp 2.741.245, Puskesmas Mekar Baru sebesar Rp 22.795.014 dan Puskesmas Tanjung Unggat sebesar Rp 347.253.
Kepala Puskesmas Sei Jang, Muhammad Faisal membenarkan di puskesmas Sei Jang masih terdapat obat kedaluwarsa. Namun obat tersebut sudah disimpan di gudang untuk dimusnahkan.
“Kayaknya masih ada tersimpan dalam gudang, berapa jumlahnya saya belum lihat datanya, nanti saya lihat datanya dulu,” kata Faisal saat ditemui di Kantor Dinkes Tanjungpinang, Kamis (6/2/2025).
Sementara itu, Kepala Dinkes Tanjungpinang Rustam menegaskan, bahwa obat kedaluwarsa tersebut memang harus dimusnahkan.
Menurutnya, dinas kesehatan melalui pihak ketiga sudah melakukan pemusnahan obat kedaluwarsa beberapa waktu lalu.
Namun Rustam belum dapat memastikan apakah obat kedaluwarsa senilai Rp 86.251.690 berdasarkan LHP BPK tersebut sudah ikut dimusnahkan atau belum.
“Saya cek dulu ya, soalnya 2023 saya belum masuk di sini (Dinkes),” ujarnya kepada hariankepri.com. (sah)