TANJUNGPINANG (HAKA) – Mantan anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Raja Mansur Razak, angkat bicara soal mobil dinas (mobdin) yang belum dikembalikannya ke Pemko Tanjungpinang.
Menurutnya, Pemko sebenarnya yang tidak paham peraturan, tentang masalah aset. Apalagi, dirinya adalah mantan Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang
“Setiap pimpinan daerah seperti Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, serta Pimpinan DPRD jika sudah menjadi mantan, maka mobil dinas yang pernah digunakan, bisa diajukan untuk dilelang tertutup kepada yang bersangkutan,” paparnya.
Namun, kata dia, hingga saat ini, proses pelelangan itu belum dilaksanakan oleh Pemko Tanjungpinang.
“Saya sudah dua periode di DPRD Tanjungpinang, sementara saya sudah beberapa kali mengajukan untuk pelelangan melalui Sekwan bahkan dari jaman, Suryatati dan Lis Darmansyah, namun sampai saat ini belum terlaksana,” ungkapnya, Rabu (25/9/2019) saat ditemui di Asrama Haji Tanjungpinang.
Jika pun tidak boleh dilelang, tapi kenyataannya sambung Mansyur, mantan Pimpinan DPRD Tanjungpinang lainnya, seperti Husnizar Hood bisa dapat mobil lelang tertutup.
“Sama dia ada mobdin jenis Terano. Itu kenapa bisa dibuat surat lelangnya yang direkomendasikan oleh Wali Kota?, sedangkan saya tidak,” keluhnya.
Begitu juga mantan Ketua DPRD periode 2014-2019, Suparno yang juga bisa dibuat lelang, meskipun informasi terakhir dia tidak jadi mengambilnya.
“Kalau yang sama Husnizar sampai saat ini mobil itu masih ada, bahkan sudah berganti plat hitam yang awalnya plat merah,” tegasnya. (zul)