Site icon Harian Kepri

Belum Kembalikan Uang yang Dikorupsi, Kejari Telusuri Harta Herry Wahyu

Kadis Perkim Bintan, Herry Wahyu mengenakan rompi tahanan kejaksaan dengan tangan diborgol menuju mobil tahanan untuk dibawa ke sel tahanan Polres Bintan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Penyidik Kejari Bintan, melibatkan Bidang Intelijen Kejati Kepri, dalam melakukan penelusuran harta kekayaan tersangka HW, AS dan Sp.

“Karena Intelijen Kejari Bintan masih kosong Kepala Seksi (Kasi) nya, jadi kami minta bantu sama Intelijen Kejati untuk lakukan pengecekan data-data aset pribadi ketiga tersangka,” ucap Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi, Senin (8/8/2022).

Saat ini kata Fajrian, pihaknya sedang menunggu data-data valid dari Intelijen Kejati Kepri. Sehingga, pihaknya akan melakukan upaya penyitaan paksa terhadap harta kekayaan para tersangka.

“Ini untuk memulihkan kerugian negara. Karena HH dan dua tersangka lainnya belum mengembalikan kerugian negara dari total Rp 2,44 miliar,” jelasnya.

Menurut Fajrian, harta bergerak maupun tidak bergerak yang ditelusuri adalah untuk tahun 2018 hingga tahun 2022 ini. “Iya, semua harta mereka (tersangka) didata oleh Kejaksaan Tinggi Kepri,” terangnya.

Ia mengatakan, dalam kasus ini penyidik juga telah menerima pengembalian duit korupsi TPA sekitar Rp 62,5 juta dari 6 orang saksi. Namun, dirinya enggan menyebutkan identitas mereka karena masih materi penyidikan.

Yakni, di perkara pembelian ganti rugi lahan warga untuk pembangunan TPA di Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, melalui APBD Disperkim Bintan tahun 2018 lalu.

“Uang itu dari saksi-saksi yang terperiksa yakni, bervariatif pengembaliannya, ada yang Rp 2 juta, Rp 5 juta dan Rp 7 juta. Bukan dari ketiga tersangka,” jelasnya.

Saat ini, sambung Fajrian, pihaknya sedang menyiapkan kelengkapan berkas ketiga tersangka untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Masa penahanan ketiga tersangka saat ini ditambah 40 hari lagi oleh JPU, setelah masa 20 hari pertama selesai. Total waktu itu, kami akan rampungkan berkas ketiga tersangka untuk dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.

Diketahui, HW adalah Herry Wahyu selaku Kepala Disperkim Bintan, Ari Syafdiansyah (AS) selaku makelar lahan dan Supriatna selaku pemilik lahan. (rul)

Exit mobile version