BINTAN (HAKA) – Bawaslu Bintan memperbolehkan Calon Legislatif (Caleg) memasang alat peraga sosialisasi, di tempat-tempat umum, meski belum memasuki tahapan kampanye.
“Asalkan, dalam baliho atau spanduk tidak mengandung 3 unsur kampanye,” ucap Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, kepada hariankepri.com, Senin (13/11/2023).
Tiga unsur dalam Alat Peraga Sosialiasi (APS) itu yakni, ajakan warga untuk memilih seperti nomor urut, simbol gambar/paku, dan materi muatan lain yang ada ajakan memilih.
Hal itu menurut Putra, sesuai imbauan dari Bawaslu RI berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, yang membahas penyesuaian rancangan PKPU dan aturan bawaslu, dua pekan lalu.
“Sepanjang tidak terpenuhi tiga unsur tersebut, gak ada masalah,” tambahnya.
Sebelumnya, Tim Gabungan telah menertibkan seluruh APS para calon legislatif (caleg) di seluruh wilayah Bintan, sebelum pengumuman DCT caleg pemilu pada Sabtu, (4/11/2023) lalu.
“Tahap kampanye pemilu 2024 akan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang,” imbuhnya.
Pantauan hariankepri.com, salah seorang Caleg DPRD Bintan memasang baliho di berbagai tempat, Kecamatan Bintan Timur.
Ia adalah Suyanto, dengan memasang baliho beserta gambar atau foto yang sama di Kijang, dengan narasi yang berbeda-beda. (rul)