TANJUNGPINANG (HAKA) – Meskipun belum sepenuhnya lengser dari jabatannya sebagai Gubernur Kepri, namun Nurdin Basirun sudah tidak memiliki lagi fasilitas kesehatan dari Pemprov Kepri.
Hal ini juga yang disayangkan Andi Asrun, selaku Pengacara Gubernur Kepri Non Aktif Nurdin Basirun.
Ia menyayangkan perlakuan sikap Pemprov Kepri ke Nurdin, selama kliennya itu tersangkut kasus dugaan korupsi.
“Pak Nurdin sepertinya dilupakan oleh Pemprov Kepri. Saya tidak tahu kenapa sekarang perlakuannya beda,” katanya, Jumat (14/2/2020).
Ia memaparkan, selama ini ketika kliennya itu sakit, seluruh biaya pengobatan kliennya itu ditanggung secara pribadi. Padahal kata dia, seharusnya biaya itu ditanggung oleh Pemprov Kepri, mengingat kliennya itu masih tercatat sebagai Gubernur Kepri meskipun statusnya non aktif.
“Saya bandingkan dengan Pak Ismeth. Ketika beliau (Pak Ismeth) cerita ke saya, waktu itu beliau masih ditungguin oleh protokol dan pejabat dari Biro Hukum. Jadi masih didampingi meskipun waktu itu sudah punya lawyer sendiri,” tuturnya.
Hal yang sama juga ia rasakan, ketika mendampingi kliennya yang juga berstatus sebagai kepala daerah non aktif, salah satunya yakni Gubernur Maluku Utara.
Ketika itu ujarnya, mantan kliennya itu, masih mendapatkan seluruh fasilitas protokoler dan fasilitas lainnya, seperti ketika masih berstatus aktif sebagai kepala daerah.
“Tapi Pak Nurdin tidak. Pak Nurdin seolah-olah dilupakan dan bukan siapa-siapa. Ini tak boleh,” tukasnya. (kar)