Site icon Harian Kepri

Belum Tes, 18 Calon Anggota KPU Provinsi Sudah Gugur

Sekretaris Timsel Adji Suradji Muhammad

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sebanyak 18 orang pendaftar calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, dinyatakan gugur oleh Tim Panitia Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau periode 2018-2023.

Sekretaris Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Kepri Adji Suradji Muhammad menyampaikan, ada beberapa kesalahan administrasi yang membuat pihaknya terpaksa menggugurkan ke 18 pendaftar tersebut.

Kesalahan administrasi yang dimaksud diantaranya usia pendaftar yang belum memenuhi usia 35 tahun, penulisan daftar riwayat hidup yang tidak sesuai dengan format yang diberikan timsel, dan ijazah di scan dari legalisir.

Kemudian ada juga pendaftar yang mengirimkan ijazah tidak dilegalisir namun hanya ditandatangani di atas materai, penulisan makalah yang tidak sesuai format, dan terakhir surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang hanya diganti dengan surat pernyataan dan bahkan ada yang tidak memberikan salinan aslinya.

“Oleh sebab itu Tim Seleksi dengan berat hati menggugurkan ke 18 nama tersebut dengan beberapa alasan tersebut,” ujarnya, Selasa (27/02/2018).

Sementara itu, untuk 41 calon yang sudah dinyatakan lulus selanjutnya wajib mengikuti tes tertulis menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) pada Rabu (07/03/2018) di Politeknik, Kota Batam.

“Peserta diharapkan hadir 30 menit sebelum dilaksanakan tes,” pintanya.(kar)

Exit mobile version