TANJUNGPINANG (HAKA) – Bendahara Masjid Sultan Riau Pulau Penyengat yang berinisial Z, yang diduga melakukan penggelapan dana kas sekitar Rp 600 juta, ternyata salah satu pegawai Pemko Tanjungpinang.
Kepastian Z sebagai pegawai di Pemko ini, diungkapkan oleh Lurah Kelurahan Penyengat, Mahnizar, kepada hariankepri.com.
“Bekerja di bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang,” ungkapnya, Rabu (17/7/2019) melalui pesan singkat.
Terpisah, saat dikonfirmasi ke Kepala Bagian Kesra Kota Tanjungpinang, Riwayat membenarkan bahwa di kantornya, ada PNS yang berinisial Z itu.
“Dia menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Kemasyarakatan di Kesra Tanjungpinang,” ujarnya, saat dihubungi.
Namun, Riwayat tidak mengetahui persis, apakah Z ini bendahara Masjid Penyengat atau tidak.
Sebelum mendapatkan nama dan bekerja di OPD mana, hariankepri.com, mengkonfirmasi ke Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.
“Terus terang saya belum tau, nanti kami cek dulu. Saya sendiri baru hari ini dengar, apabila dia benar pegawai pemko, saya serahkan ke pak Wali Kota, kebijakan apa yang harus diambil oleh beliau,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, keputusan bersama Pengurus Masjid Raya Sultan Riau Pulau Penyengat, melaporkan bendahara berinisial Z ke Satreskrim Polres Tanjungpinang, Sabtu (13/7/2019) sekitar pukul 17.30 WIB, atas kasus dugaan penggelapan dana kas lebih dari setengah miliar, tepatnya sekitar Rp 600 juta.
“Pelapornya Raja Hanafi, warga Penyengat melaporkan dugaan penggunaan uang kas Masjid Sultan Riau Pulau Penyengat itu, karena tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Z,” terang Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie, Senin (15/7/2019).
Menurut Efendri, terlapor Z melakukan dugaan penyelewengan anggaran masjid itu, diketahui oleh pengurus lainnya pada Mei 2019 silam.(zul/rul)