Beranda Daerah Tanjungpinang

Bentuk Pamong Wilayah, Pemko akan Tempatkan Satpol PP di Tiap Kelurahan

0
Sejumlah petugas Satpol PP Kota Tanjungpinang saat melakukan penertiban penimbunan tanpa izin. Ke depan Satpol PP akan ditugaskan di tiap kelurahan-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tanjungpinang, akan membentuk pamong wilayah yang ditugaskan di setiap kawasan kelurahan-kelurahan di Tanjungpinang.

Kabid Trantib Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacub mengatakan, pembentukan pamong wilayah ini, akan dimulai pada Kamis (9/8/2023), yang peluncuran programnya dilakukan oleh Wali Kota Rahma, di Hotel Bintan Plaza.

“Nanti akan ada pamong wilayah di tiap kelurahan. Bisa juga sampai dua personel, tergantung luas wilayah,” kata Yacub, Rabu (9/8/2023) kepada hariankepri.com.

Ia menyebut, pembentukan pamong wilayah ini berdasarkan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2018, yang isinya agar membentuk unit pelaksana tugas berupa pamong wilayah.

“Dengan SDM yang ada, kami mulai mengoptimalkan dengan membentuk pamong wilayah,” sebutnya.

Ia menambahkan, tugas pokok dan fungsi (tufoksi) pamong wilayah ini nantinya, untuk mendeteksi dini pelanggaran peraturan daerah (Perda) berupa ketertiban umum baik pembangunan dan lain sebagainya.

“Misalnya ada potensi mendirikan bangunan di atas parit, nah ini tugasnya pamong wilayah, untuk melakukan deteksi serta teguran, serta melakukan pembinaan,” sebutnya.

Menurutnya, pamong wilayah ini juga mempunyai tanggung jawab terhadap kewilayahan sama halnya dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

“Untuk pamong wilayah menyelesaikan ketertiban umum. Pamong wilayah ini nanti akan berkolaborasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, kelurahan dan RT/RW setempat,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  BPR Milik Pemda Terancam, Menteri Wajibkan Dana Reklamasi Ditarik
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini