BINTAN (HAKA) – Beberapa daerah di Indonesia, termasuk Pemkab Bintan, telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (Satgas PPLN).
Pembentukan Satgas PPLN untuk daerah-daerah di Indonesia itu, kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), Bahtiar, sesuai instruksi Mendagri nomor: 300/2307/SJ dan nomor: 300/2308/SJ.
Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi daerah-daerah yang telah membentuk Satgas PPLN tersebut.
“Terima kasih dan mengapresiasi yang setinggi-tingginya terhadap sejumlah daerah atas pembentukan penanganan pengungsi Luar Negeri di wilayahnya,” ucap Bahtiar, melalui suratnya pada Senin (6/9/2021).
Bahtiar menyebutkan, daerah yang telah membentuk PPLN yakni, Provinsi Jatim, Riau, Sulsel, Sumatera Utara, Kabupaten Sidoarjo, Kota Makassar, Kabupaten Bintan, Kota Batam, Kota Semarang, Kota Medan, Kota Pekanbaru, Kota Lhoksumawe, dan Kabupaten Bogor.
Kemendagri berharap daerah-daerah itu, agar melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Serta menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan pengungsi dari luar negeri di daerah masing-masing,” pungkasnya. (rul)