BINTAN (HAKA) – Jajaran Polres Bintan berkomitmen untuk memberantas seluruh aktivitas berbagai jenis judi di wilayah Kabupaten Bintan. Demikian ditegaskan Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson.
Ia menegaskan, petugas akan menindak apapun bentuk perjudian seperti sie jie, togel, maupun perjudian online, serta jenis judi permainan kartu lainnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun kepada bandar atau para pemain judi untuk melakukan aktifitasnya di Kabupaten Bintan,” terangnya, Jumat (23/8/2024).
Ia meminta kepada masyarakat agar melaporkan ke Bhabinkamtibmas atau ke Polsek setempat, apabila melihat adanya aktivitas judi di lingkungan warga.
Informasi yang disampaikan itu harus fakta dan akurat, dengan bukti video atau dokumentasi lainnya. “Bagi pelapor kami akan rahasiakan identitasnya,” tutupnya.
Selain itu, sambung Alson, bagi penggemar judi maupun bandar agar menghentikan aktivitas tindak pidana tersebut.
“Jika masih ada yang bermain judi atau menerima pesanan perjudian online, maka akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tukasnya.
Menurut Alson, sebelumnya pihaknya mendapat informasi di media sosial, bahwa ada aktivitas judi di salah satu kedai kopi, yang ada di wilayah hukum Polsek Bintan Utara.
Sehingga, Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara melakukan penyelidikan secara intensif di sejumlah lokasi, Kecamatan Bintan Utara.
“Tapi samapai hari ini, kami belum menemukan adanya aktifitas judi siejie atau sejenisnya. Tapi kami tetap lakukan penyelidikan,” imbuhnya. (rul)