TANJUNGPINANG (HAKA) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, kembali merazia kamar hunian warga binaan dan memusnahkan sejumlah barang temuan dari hasil razia, Rabu (13/11/2024).
Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Kepri, Davy Bartian, menyampaikan, bahwa razia ini merupakan langkah untuk menindaklanjuti arahan menteri yang berfokus pada pemberantasan narkoba.
“Razia kamar hunian harus rutin dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada barang terlarang di lingkungannya,” ujarnya kepada hariankepri.com, kemarin.
Ia menyebutkan, bahwa pelaksanaan razia tersebut dibagi menjadi tiga tim, yang menyisir Blok Bintan, Blok Penyengat, dan Blok Melati. Pihaknya bekerja dengan sigap dan teliti untuk memastikan tidak ada barang terlarang lolos dari pemeriksaan.
“Dari hasil razia, kami temukan sejumlah barang terlarang seperti botol kaca, besi, pisau cukur, benang jarum, kaleng besi, dan pecahan kaca berhasil disita. Semua barang yang disita itu kemudian langsung kami musnahkan dengan cara dibakar,” sambungnya.
Dengan pelaksanaan razia ini, Rutan Kelas I Tanjungpinang terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba dan menjaga keamanan di lingkungan pemasyarakatan.
“Kami terus berupaya untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan peredaran barang-barang terlarang di Rutan,” pungkasnya. (dim)