Site icon Harian Kepri

Beras Miskin Sekarang Urusan Dinsos

Proses pembagian raskin

BINTAN (HAKA) – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berubah, kebijakan Pemkab Bintan pun berubah. Terhitung tahun 2017 sekarang, Dinas Sosial yang bertanggung jawab untuk penyaluran beras untuk keluarga sejahtera (rastra), yang sebelumnya disebut raskin.

Tahun 2016 lalu, penyaluran raskin atau rastra ini dilakukan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMP-KB) Kabupaten Bintan. Rastra yang disalurkan BPMP-KB ini, jumlahnya berdasarkan usulan dari kelurahan/desa, melalui pemerintah kecamatan.

Usai rapat evaluasi penyaluran raskin tahun 2016, Plt Sekda Bintan Adi Prihantara mengatakan, sekarang, bukan BPMP-KB lagi yang mengelola rastra itu. Tapi dialihkan kepada Dinsos Kabupaten Bintan. Sehingga, kepala desa atau lurah dan camat, berkoordinasi dengan Dinsos, untuk menentukan kuota, maupun pembayaran rastra itu.

“Sekarang, Dinsos yang tanggung jawab untuk penyaluran rastra itu,” kata Adi Prihantara, di Kantor Bupati Bintan, Senin (23/1).

Kebijakan ini, lanjutnya, sudah diketahui oleh semua pihak, pada saat rapat evaluasi penyaluran raskin tahun 2016. Termasuk diketahui oleh Kepala Bulog Tanjungpinang-Bintan, Kepala BPMP-KB Kartini dan pihak terkait lainnya.

Agar tidak ada kendala saat penyaluran rastra nanti, Adi Prihantara mengharapkan agar Dinsos segera melakukan koordinasi dengan semua pihak. Bahkan dikoordinasikan sampai ke tingkat kecamatan, kelurahan dan desa.

“Untuk alokasi raskin tahun 2016, dokumen dan laporannya pun harus disiapkan. Karena, penyaluran raskin ini pun, akan dicek oleh BPK,” tutupnya. (eci)

Exit mobile version