Site icon Harian Kepri

Berawal dari Kijang, 3 Pelaku yang Simpan Sabu-sabu Diciduk Satnarkoba Bintan

Seorang pelaku sabu saat ditangkap oleh Satnarkoba Polres Bintan-f/istimewa-satnarkoba polres bintan

BINTAN (HAKA) – Anggota Satnarkoba Polres Bintan, menangkap 3 pelaku bersama barang bukti sabu seberat 4,2 gram pada Sabtu (7/12/2019) sekitar pukul 21.00 WIB dan pukul 23.00 WIB, di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang.

“Adapun identitas tiga orang laki-laki ini, adalah CH (36), RJ (34) dan SM (56),” tegas Kasatnarkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias, saat dikonfirmasi Rabu (11/12/2019).

Nendra menegaskan, atas perbuatan melawan hukum itu, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 jo pasal 132, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Nendra menceritakan kronologis penangkapan ketiga tersangka. Berawal informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Barek Motor, Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.

Alhasil, personel saat melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, didapati ciri-ciri pelaku RJ, yang sedang berada di salah satu warung Pecel Lele.

“Saat digeledah RJ tidak mengaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke rumahnya, di sana didapatkan 6 paket sabu kecil seberat 1,6 gram,” jelasnya.

Dari keterangan RJ, barang haram itu ia dapat dari pelaku SM. Selanjutnya, personel Satnarkoba Polres Bintan melakukan pengembangan di daerah Kampung Jawa, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.

“Dan dilakukan penangkapan terhadap SM pada pukul 23.00 WIB. Pelaku mengaku mendapatkan barang itu dari CH,” tutur Nendra menirukan keterangan tersangka.

Kemudian anggota bergerak menuju di Jalan Puskesmas, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap CH, didapati 1 paket sabu seberat 2,6 gram dalam kemasan plastik.

“Sabu itu dibungkus menggunakan uang Rp 2 ribu, yang disimpan di bagasi motornya,” tutup Nendra.(rul)

Exit mobile version