Site icon Harian Kepri

Beredar 8 Nama Pejabat, Roby Kasih Sinyal Calon Kadis yang Diinginkan

Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Pemkab Bintan telah mengusulkan nama-nama yang masuk tiga besar hasil seleksi open bidding pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tahun 2022 untuk calon 12 jabatan eselon II, ke Kemendagri.

“Jadi saat ini, tunggu surat persetujuan dari Kemendagri, baru bisa kita lantik 12 kepala OPD nya,” ucap Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan kepada wartawan, Senin (6/6/2022).

Saat ditanya apakah 8 nama yang diprediksi masuk daftar akan menjadi kepala OPD. Roby pun enggan memberikan tanggapan yang pasti.

“Yang dilantik yang masuk tiga besar itu,” tutur Roby.

Namun, Roby punya keinginan tersendiri, untuk calon pejabat eselon II yang akan dilantik. Yakni, mereka harus memiliki kreatifitas, inovatif, konsep maupun gagasan demi pembangunan Bintan ke depan.

“Bukan hanya sekedar konsep saja, tapi harus mampu merealisasikan dan bekerja lebih cepat. Dan bisa melaksanakan tugas secara bersama-sama (bersinergi),” terang Roby.

Dari nama-nama yang telah lolos di tiga besar, beredar 8 nama yang menjadi calon kuat untuk menduduki kursi kepala OPD. Yaitu, Riang Anggraini sebagai Sekwan DPRD Bintan, Ramlah selaku Kepala Pelaksana BPBD Bintan, Hatriah sebagai Kepala BKAD, Asy Syukri sebagai Kadis Koperasi Usaha Mikro, Perdagin.

Lalu ada nama Rusli sebagai Kadis PUPRP Bintan, Samsul selaku Kadis Sosial, Mohammad Irzan selaku Kadis Kebudayaan dan Pariwisata, dan Iisanto selaku Disnaker Bintan.

Diketahui, 12 jabatan yang akan diisi adalah Sekretaris DPRD Kabupaten Bintan, Kepala Pelaksana BPBD, Kepala BKAD. Kemudian, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Diskominfo, Disnaker.

Selanjutnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), Dinsos, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). (rul)

Exit mobile version