JAKARTA (HAKA) – Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun menegaskan, informasi yang menyebutkan Dewan Pers telah kalah melawan gugatan yang diajukan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) adalah hoax.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi hariankepri.com, Hendry memaparkan, berdasarkan fakta persidangan yang tertuang dalam surat keputusan No.331/PDT/2019/PT.DKI tanggal 26 Agustus 2019, majelis hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan seluruh gugatan penggugat ditolak, juga menghukum para penggugat untuk membayar perkara.
“Artinya, Dewan Pers menang lagi di PT DKI Jakarta setelah sebelumnya menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.
Dewan Pers sangat menyayangkan pihak-pihak yang tidak profesional, yang menciptakan opini ke publik bahwa Dewan Pers telah kalah di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ia juga menegaskan, kebijakan Dewan Pers bersama Konstituen membuat peraturan Standar Kompetensi Wartawan dan Uji Kompetensi Wartawan, sudah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU Pers No. 40 tahun 1999 Pasal 15 ayat 2 huruf f.
Pasal itu menyebut Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam membuat peraturan-peraturan pers.
“Jadi Standar Kompetensi Wartawan dan Uji Kompetensi Wartawan itu keniscayaan dan sudah diikuti oleh semua stakeholder pers, karena memang diperlukan,” sebutnya.(kar/rilis)