TANJUNGPINANG (HAKA) – Baru-baru ini beredar pemberitaan Presiden Joko Widodo akan melantik Ansar Ahmad dan Marlin Agustina sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di Istana Negara pada, Senin (15/2/2021) pekan depan.
Terkait informasi itu, Komisioner KPU Provinsi Kepri Widiono Agung pun angkat bicara.
Menurut Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Prov Kepri tersebut, pemberitaan soal akan dilantiknya paslon gubernur dan wagub Kepri nomor urut 3 itu, adalah sesuatu hal yang mustahil.
“Karena dasar Presiden melantik Gubernur, berdasarkan surat penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dari KPU Provinsi. Sekarang ini hal itu belum dilakukan oleh KPU, karena masih ada sengketa di MK dan belum final,” katanya, kepada hariankepri.com, Jumat (12/2/2021).
Lebih lanjut ia mengutarakan, Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri baru menjadwalkan sidang pengucapan putusan untuk gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilgub Kepri pada, Selasa (16/2/2021) mendatang.
Apabila nantinya dalam sidang itu, perkara gugatan PHP Pilgub Kepri oleh Hakim MK, diputuskan dihentikan (dismissal), maka tahap selanjutnya kata dia KPU RI menunggu surat keputusan dari MK bahwa perkara gugatan itu dihentikan.
“Jika gugatan ini nanti diputuskan dismissal, perkiraan saya pada 18 Februari MK akan menyampaikan salinan itu ke KPU RI. Kemudian, 19 Februari KPU RI akan menyurati kami. Setelah surat itu kami terima, maksimal lima hari setelahnya kami sudah harus melakukan pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih,” paparnya.
Selanjutnya, SK Penetapan itu akan ditindaklanjuti oleh DPRD Provinsi Kepri untuk kemudian diparipurnakan, dan selanjutnya diserahkan ke Mendagri.
“Untuk kapan pelantikannya itu tergantung Presiden,” katanya.(kar)