Site icon Harian Kepri

Beredar Rumor Hasan akan Diganti, Sekda Adi: Belum Ada Keputusan Soal Itu

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sejak beberapa hari terakhir ini, beredar rumor, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad akan merotasi sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Kepri, pada Juni 2024 ini.

Informasi yang dihimpun hariankepri.com, salah satu pejabat yang akan dirotasi yakni Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri yang juga Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan.

Menurut sumber hariankepri.com, di lingkungan Pemprov Kepri, Hasan akan dirotasi, karena yang bersangkutan saat ini sudah berstatus tersangka kasus pemalsuan surat sewaktu dirinya masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara ketika dikonfirmasi, membantah kabar rotasi tersebut. Menurutnya, menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, menjelang Pilkada Serentak 2024, kepala daerah dilarang untuk melakukan mutasi atau rotasi pejabat.

“Jadi sudah tidak boleh. Dalam Undang-undang itu disebutkan 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kepala daerah dilarang melakukan mutasi atau promosi,” katanya, kepada hariankepri.com, Senin (3/6/2024).

Namun, ketika disinggung jika dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024, bahwa ada pengecualian jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Adi menjawab, hal itu hanya berlaku jika ada pejabat yang berhenti, sehingga menyebabkan terganggunya pelayanan, dan mendesak dilakukan pengisian.

“Jadi bukan asal mengajukan saja. Tapi harus ada alasan-alasan tertentu,” jelasnya.

Ketika disinggung, soal Kadiskominfo Kepri yang pejabatnya sudah berstatus tersangka, Adi menyebut, sampai hari ini Pemprov Kepri belum sama sekali membahas hal itu.

“Untuk posisi Kadiskominfo sampai hari ini belum ada keputusan. Apakah diberhentikan atau dilanjutkan (jabatannya),” pungkasnya. (kar)

Exit mobile version