TANJUNGPINANG (HAKA) – Beredar surat dari DPRD Tanjungpinang, pemanggilan kepada Wali Kota Tanjungpinang, Rahma perihal permintaan keterangan.
Dalam surat dengan nomor 170/563/2.2.02/2021 ini, DPRD meminta Wali Kota Rahma, untuk hadir pada Kamis (23/12/2021) pukul 10.00 WIB di ruang rapat paripurna DPRD Kota Tanjungpinang.
Namun surat ini terlihat aneh, karena surat pemanggilan ini tidak diteken oleh Ketua Pansus, maupun anggota lainnya. Bahkan, dalam surat itu tidak ditembuskan ke Pansus Hak Angket.
Terlihat dalam surat, hanya ditandatangani oleh Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni serta hanya ditembuskan ke dua pimpinan DPRD Tanjungpinang lainnya, beserta Sekretaris Dewan (Sekwan).
Padahal dalam surat ini telah dijelaskan, bahwa pemanggilan Wali Kota Tanjungpinang, berdasarkan ketentuan pasal 75 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dan pasal 105 ayat 1 peraturan DPRD Kota Tanjungpinang nomor 4 tahun 2019, tentang tata terbit.
Dituliskan dalam surat itu bahwa, Panitia Khusus (Pansus) Angket DPRD dalam melakukan penyelidikan dapat memanggil pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan.
Tapi, dalam surat yang ditujukan ke Wali Kota Rahma itu, tak satupun panitia atau Pansus Hak Angket DPRD Kota Tanjungpinang menandatangani surat tersebut.
Saat dikonfirmasi hariankepri.com, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kota Tanjungpinang, Momon Faulanda enggan memberikan jawaban, baik lewat telepon maupun pesan singkat yang dikirimkan.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni. Namun politisi PDI Perjuangan ini, belum memberikan tanggapan, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp yang dikirimkan. (zul)