TANJUNGPINANG (HAKA) – Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepulauan Riau, Tety Syam, pindah tugas ke Kejagung RI. Demikian ditegaskan Kasi Penkum Kejati Kepri, Ali Rahim Hasibuan.
Menurut Ali, mutasi Tety Syam di Kejagung sesuai surat keputusan (SK) Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Ali menyebutkan, Tety Syam mendapatkan promosi jabatan sebagai Kabag Keuangan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI.
“SK mutasi Ibu Tety, sejak kemarin Selasa (28/7/2020). Kami juga baru lihat di Simkari jaksa,” imbuhnya.
Diketahui, Tety Syam menjabat sebagai Aspidsus Kejati Kepri sejak dilantik oleh mantan Kejati Kepri Eddy Birton, pada 23 Januari 2019 silam.
Di masa jabatan Tety Syam, banyak perkara yang ditangani. Di antaranya, kasus dugaan tindak pidana korupsi Rp 32 miliar pada pemberian izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Bintan untuk tahun 2018-2019.
Kasus IUP tambang bauksit ini menjerat 12 tersangka, di antaranya inisial, Am saat itu sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri. Dan Az, kala itu sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri.
Kemudian, kasus korupsi pengadaan alat praktik otomotif rekayasa anggaran tahun 2018 di salah satu SMK di Kabupaten Karimun. Dengan tersangka DS, A, DSO (Pejabat Eselon IV Disdik Kepri) dan AR.
Dengan demikian, di masa jabatan Tety sebagai Aspidsus Kejati Kepri, setidaknya ada 16 tersangka yang berhasil ia tetapkan. (rul)