Site icon Harian Kepri

Berhembus SP3 Kasus Bobby Jayanto, Jaksa Kirim Sinyal Minta Berkas Lengkap

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah,-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengakui, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka Bobby Jayanto (BJ), Kamis (22/8/2019) lalu. Demikian ditegaskan Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah.

“Kami sudah terima SPDP dari Polres Tanjungpinang dengan nomor B/080/Res.1.24/V/2019/Reskrim,” jelas Rizky kepada wartawan di Tanjungpinang, Selasa (27/8/2019).

Menurut Rizky, setelah menerima SPDP tersebut maka pihaknya, tinggal menunggu kelengkapan berkas tersangka BJ untuk diteliti unsur formil, dan materilnya oleh Tim Jaksa Kejari Tanjungpinang.

“Waktu penyidik untuk melengkapi berkas selama 1 bulan, sejak SPDP dikirim,” terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, jika berkas tersangka dinyatakan belum lengkap, maka jaksa akan mengembalikan ke Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk dilengkapi.

“Kita kembalikan untuk diberikan petunjuk kepada penyidik,” paparnya.

Terkait wacana surat penghentian penyidikan perkara (SP3) tersangka, Rizky enggan komentar lebih jauh.

“Intinya SP3 itu kewenangan Penyidik Polres Tanjungpinang,” tutupnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie mengatakan, pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan tersangka BJ.

“Sampai hari ini, status BJ masi tersangka di Polres Tanjungpinang dan proses hukum masih tetap berjalan,” terangnya, akhir pekan lalu.

Meskipun menurut Efendri, pelapor Mansyur Razak bersama beberapa ormas Tanjungpinang-Bintan dan beberapa tokoh masyarakat mengajukan SP3 tersangka.

“Tidak gampang menghentikan kasus ini, harus melalui standar operasional prosedur (SOP) hukumnya. Kasus diskriminasi ras dan etnis bukan delik aduan,” tutupnya. (rul)

Exit mobile version