TANJUNGPINANG (HAKA) – Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, menetapkan MRS (21) sebagai tersangka, karena terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak berusia 16 tahun, yang masih duduk di bangku SMP.
“Pelaku sudah kita tahan di Polsek Tanjungpinang Timur,” jelas Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin, Rabu (11/3/2020).
Pihaknya, menjerat MRS dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Menurut Firuddin, sebelum melakukan tindakan asusila, status pelaku dan korban berpacaran.
MRS menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Yakni, di Perumahan Kenangan Jaya Enam, Kilometer 8 Atas pada Januari 2020, dan malam hari di salah satu rumah, Jalan Radar Kilometer 9.
“Sebelum melakukan hubungan, pelaku berjanji kalau ada apa-apa aku bertanggungjawab,” ucap Firuddin menirukan BAP Rizki.
Peristiwa itu diketahui oleh ibu korban, pada Senin (9/3/2020) sore. Saat itu anaknya pergi tanpa kabar ke kosan tersangka, di Jalan Cendrawasih Kilometer 8 Atas, selama beberapa waktu.
“Ibu korban bersama rekanya menjumpai pelaku di kosannya, hanya memakai sarung. Dan korban mengaku saat itu selesai berhubungan badan,” tutupnya.(rul)