Site icon Harian Kepri

Berjualan di Area Terlarang, Satpol PP Kepri Tertibkan 5 Gerobak Kontainer

Kabid trantibum Satpol PP Kepri Sugiarto Doso (dua dari kanan) diwawancara wartawan usai penertiban 5 gerobak kontainer di kawasan zona A dan B Tugu Sirih, Selasa (9/1/2024)-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Satpol PP Provinsi Kepri, merazia 5 gerobak kontainer di kawasan Gurindam 12, Tepilaut, Kota Tanjungpinang, Selasa (9/1/2024).

Sekretaris Satpol PP Kepri, Anwar menyampaikan, pihaknya mengerahkan 30 personel, yang dipimpin Kabid Trantibum Satpol PP Kepri, Sugiarto Doso bersama Kabid PPUD Nurjihat.

Anwar menjelaskan, gerobak kontainer yang diangkut tersebut sebanyak 5 unit yang berada di zona A dan B. Dua zona itu dilarang untuk menempatkan barang untuk berjualan, termasuk gerobak kontainer.

“Semuanya saat ini diamankan di Mako Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepri di Tanjung Siambang,” jelasnya kepada hariankepri.com, Selasa (9/1/2034).

Selanjutnya sambung Anwar, semua gerobak kontainer ini akan dikembalikan kepada pemiliknya, dan belum ada dikenakan denda.

“Ke depannya akan diterapkan denda sesuai peraturan daerah,” tukasnya.

Atas kejadian ini, pihaknya juga mengimbau, agar masyarakat Kota Tanjungpinang menaati peraturan yang diberikan untuk tidak berjualan di zona A dan B sekitaran wilayah Gurindam 12.

“Jangan mencoba untuk berjualan di zona A dan B, karena pasti akan di angkut Satpol PP,” tegasnya. (dim)

Exit mobile version