Kemudian, sebanyak 703 orang lainnya bakal menerima hak setiap bulannya sebesar Rp 2.2 juta, atau naik Rp 200 ribu dari gaji sebelumnya.
“PTK Non ASN bagian tata usaha juga ikut naik. Dari Rp 1 juta sekarang Rp 1,2 juta,” sebutnya.
Salah seorang PTK Non ASN yang hadir pada waktu itu merasa lega dengan telah dibayarkannya hak mereka.
“Alhamdulillah, akhirnya keluar juga. Agak legalah sedikit,” sebut pria yang mengajar di SMAN 4, Kota Tanjungpinang itu.
Dali mengatakan, bahwa pihaknya awalnya mengusulkan anggaran kenaikan gaji Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) Non ASN pada APBD 2019, sejak tahun 2018. Bahkan pada APBD Perubahan 2018.
Adapun besaran anggaran yang diusulkan sebesar Rp 46 miliar, atau naik sekitar Rp 1 miliar dari usulan yang pernah diajukan pada APBD P 2018 lalu.
Dali menyampaikan, usulan anggaran tersebut diperuntukkan bagi 1.469 PTK Non ASN Pemprov Kepri.
“Jumlah itu terdiri dari guru dan juga tenaga TU (Tata Usaha),” ujarnya, kemarin.
Ia merincikan, sebanyak 399 PTK Non ASN yang berstatus sebagai guru honorer akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar Rp 1 juta, dari gaji sebelumnya sebesar Rp 1 juta. Sehingga gaji yang bakal diperoleh pada 2019 sebesar Rp 2 juta.