BINTAN (HAKA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan, masih melakukan penelitian berkas tersangka Hasan. Demikian ditegaskan oleh Kasi Intelijen Kejari Bintan Samsul Apriwahyudi Sahubauwa.
Menurutnya, Jaksa peneliti menyatakan belum lengkap berkas perkara Hasan, sejak Penyidik Polres Bintan menyerahkan dokumen perkara yang bersangkutan ke JPU Kejari Bintan beberapa waktu lalu.
“Iya belum lengkap berkas tersangka Hasan, termasuk tersangka Muhammad Riduan dan Budiman. Artinya, masih diteliti oleh Jaksa,” ucap Samsul saat dihubungi hariankepri.com, Selasa (23/7/2024).
Namun, Samsul enggan memberikan keterangan secara jelas, hingga kapan JPU Kejari Bintan melakukan pemeriksaan berkas tiga tersangka kasus dugaan pemalsuan surat-surat lahan itu.
Selain itu, Samsul juga tidak mau menanggapi potensi bebasnya tersangka Hasan dari sel tahanan Mapolres Bintan. Pasalnya, batas waktu 60 hari penahanan yang bersangkutan tinggal 12 hari lagi, sejak ditahan pada tanggal 7 Juni 2024 lalu.
Sebelumnya, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menegaskan, tersangka Hasan selaku mantan Camat Bintan Timur (Bintim) diduga kuat telah mendapatkan keuntungan dari kasus dugaan pemalsuan surat-surat lahan milik PT Espasindo dan PT Bintan Properti Indo.
Mantan Pj Wako Tanjungpinang itu, sambung Riky, menyalahgunakan kewenangannya selaku mantan Lurah Sei Lekop dan Camat Bintim, dengan melakukan pemalsuan surat lahan berupa penerbitan serta menandatangani sporadik dan Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT).
Selain itu, tersangka Hasan memiliki 1 SKPPT tahun 2016, dan menjualnya ke warga lain berinisial MZA. Namun, Riky, tidak menyebutkan berapa rupiah yang dijual oleh tersangka itu.
“Kemudian, tersangka Hasan menerima keuntungan uang atas proses penerbitan SKPPT dan sporadik dengan total Rp 115 juta,” terang Riky kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024) silam. (rul)