BINTAN (HAKA) – Kapolsek Bintan Timur (Bintim) AKP Ulil Rahim mengatakan, pihaknya belum melakukan pelimpahan 8 tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiyaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binta.
Pasalnya berkas perkara kedelapan tersangka itu, sambung Ulil, belum dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga, para tersangka ini belum dilimpahkan ke Rutan Tanjungpinang oleh jaksa.
Adapun inisial masing-masing tersangka yakni, Dan, Juf, Tah, Luk, Tin, Jul, JB dan I.
“Mereka ditahan di Polsek Bintan Timur sampai berkas P21. Kalau berkasnya sudah lengkap baru dilimpahkan ke JPU,” tutur Ulil kepada hariankepri.com, Sabtu (20/2/2021).
Diberitakan sebelumnya, 8 tersangka itu diduga kuat telah melakukan pengeroyokan terhadap tiga pemuda di Kampung Kuala Lumpur, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepri pada Sabtu (6/2/2021) lalu.
Sehingga 3 pemuda mengalami luka berat, ada yang di bagian perut dan punggung. Ini diakibatkan senjata sajam yang digunakan para pelaku pada saat kejadian.
“Malam itu, 3 orang korban hingga dilarikan ke RSUD Bintan, Kijang. Ketiga korban ini bernama Arif, Komarudin dan Puja,” jelas Ulil.
Ulil menerangkan, untuk tersangka JB saat itu menggunakan sajam, hingga menikam para korban. Barang bukti badik itu, tutur diamankan anggota setelah dibuang pelaku utama di semak-semak wilayah Sei Kecil, Kecamatan Teluk Sebong.
Sehingga pihaknya, perbuatan para tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Sedangkan, para korban telah dipulangkan ke rumah masing-masing setelah dapat perawatan medis,” tutupnya. (rul)