Site icon Harian Kepri

Berkas Dakwaan Korupsi Dua Anggota DPRD Kepri Dilimpahkan ke Pengadilan

Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis (tengah) bersama Kajari Natuna Imam MS Sidabuta (kanan)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Jaksa Kejati Kepri, telah melimpahkan berkas dakwaan perkara dugaan Tipikor Rp 7,7 miliar tunjangan perumahan dinas (Rudis) Anggota dan Pimpinan DPRD Natuna tahun anggaran 2011-2015 ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

“Sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, pagi tadi,” ucap Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis, Rabu (21/9/2022).

Nixon menegaskan, pihaknya telah menyiapkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), gabungan Jaksa Kejari Natuna dan Kejati Kepri untuk melakukan penuntutan saat persidangan nanti.

“Semoga tidak terlalu lama, perkara korupsi yang menjerat lima tersangka segera disidangkan,” terangnya dengan singkat.

Sebelumnya, Nixon mengatakan, JPU itu telah menahan kelima tersangka dengan status tahanan kota, selama 20 hari sejak Selasa (6/9/2022).

“Wajib lapor tersangka dikenakan satu kali satu minggu setiap hari Selasa. Untuk Selasa depan, wajib melaporkan diri ke Kantor Kejati Kepri, sebelum dilimpahkan perkara dakwaan mereka ke PN Tanjungpinang,” tegasnya.

Untuk masing-masing identitas tersangka berinisial, RA selaku Bupati Natuna periode 2010-2011, IS juga Bupati periode 2012-2015.

HC selaku Ketua DPRD Natuna periode 2009-2014, Sy selaku Sekdakab Natuna periode 2011-2016 yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Tim TAPD. Terakhir, Mk selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.

Seperti diketahui, IS dan HC sama-sama masih berstatus sebagai anggota DPRD Kepri, periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Natuna-Anambas. IS dari Fraksi NasDem dan HC dari Golkar. (rul)

Exit mobile version