BINTAN (HAKA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi menegaskan untuk berkas perkara tersangka Zailendra Permana, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Senin (21/2/2022), dengan nomor perkara: 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg.
“Berkas perkara dan surat dakwaan, sudah kami limpahkan ke PN Tipikor Tanjungpinang,” ucap Fajrian saat dikonfirmasi hariankepri.com, Selasa (22/2/2022).
Zailendra kata Fajrian, merupakan tersangka kasus dugaan Tipikor Rp 513 miliar pencairan insentif Covid-19 untuk Tenaga Kesehatan (Nakes) Puskesmas Sei Lekop pada tahun anggaran 2020 hingga tahun 2021 silam.
“Jadwal sidang nya pada tanggal 2 Maret 2022 nanti,” imbuhnya.
Sebelumnya, Fajrian menerangkan, untuk total 2 tahun anggaran operasional Covid di Puskesmas Sei Lekop sekitar Rp 838 juta. Dengan rincian laporan pertanggung jawaban hanya Rp 323 miliar saja.
Sehingga, kerugian negara atau laporan fiktif sekitar Rp 513 juta atas hasil Tim Auditor Kejari Kepri. “Tersangka Zailendra baru kembalikan sekitar Rp 150 juta,” jelasnya.
“Atas perbuatan tersangka ZP, dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi,” tutupnya. (rul)