Site icon Harian Kepri

Berkas Ferdy akan Dilimpahkan ke PN, Nixon: Hakim yang Tentukan Penahanan

Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis dan Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri, akan melimpahkan berkas dakwaan tersangka Ferdy Yohanes ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Kamis (2/6/2022) pekan ini.

“Pelimpahan berkas perkara untuk tersangka Ferdy Yohanes, hari Kamis minggu ini,” ucap Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis, saat dikonfirmasi pada Senin (30/5/2022) sore.

Nixon menegaskan, pada sidang perdana nanti, Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang akan menentukan, apakah yang bersangkutan akan ditahan di Rutan Tanjungpinang atau tidak.

“Nanti, hakim yang perintahkan kepada JPU, apakah tersangka Ferdy Yohanes ditahan di Rutan, tahanan kota atau rumah,” imbuhnya.

Sebelumnya, Nixon mengaku bahwa Jaksa Penuntut belum melakukan penahanan tersangka Ferdy Yohanes, pada tahap II perkara dugaan korupsi Rp 28,5 miliar pada pemberian Izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) bauksit di wilayah Bintan, untuk tahun 2018 hingga tahun 2019.

Sebab ada jaminan yang diusulkan oleh kuasa hukumnya Doktor Seno, lewat Kantor Pengacara Law Firm DSW dan Partners. Dalam kasus ini, Ferdy Yohanes yang merupakan salah satu Pemilik PT Gunung Sion, dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

“Pertimbangannya adalah tersangka tidak melarikan diri, maupun tidak menghilangkan barang bukti,” terang Nixon.

Dengan pertimbangan, menurut Nixon, bahwa tersangka selama ini kooperatif setiap rangkaian proses pemeriksaan. Selain itu, yang bersangkutan juga telah mengembalikan uang tunai Rp 7,5 miliar ke kas negara.

“Itu juga permintaan oleh istri tersangka, dan ada uang jaminan yang dititipkan ke Kantor Kejari Tanjungpinang,” tuturnya.

Nixon menerangkan, Ferdy Yohanes, ikut serta melakukan tindak pidana Tipikor di antaranya, perusahan atau badan yang melakukan pertambangan bauksit di beberapa lahan tersangka hanya izin IMB dari pemerintah Kabupaten Bintan.

“Dan sebagian lahan Ferdy Yohanes, masuk kawasan hutan,” singkat Nixon. (rul)

Exit mobile version