BINTAN (HAKA) – Kejari Bintan, menerima berkas tindak pidana penipuan tersangka Iwan Kurniawan dari Penyidik Satreskrim Polres Bintan, pada Selasa (7/7/2020).
Berkas tersangka dan barang bukti itu dinyatakan lengkap atau P21, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Demikian ditegaskan Kasi Pidum Kejari Bintan, Haryo Nugroho.
Menurut Haryo, saat ini pihaknya tengah merampungkan administrasi perkara tersangka, untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Selain itu, tersangka Iwan Kurniawan juga telah menjadi tahanan jaksa selama 20 hari.
“Kita masih menyiapkan administrasinya, secepatnya akan kita limpahkan ke pengadilan. Kalau tersangka masih dalam tahanan kita sekarang selama 20 hari ke depan,” ucap Haryo, Senin (13/7/2020).
Haryo menerangkan, Iwan Kurniawan melakukan dugaan tindak pidana penipuan terhadap korban bernama Ko Ming. Yakni, terkait jual beli lahan sekitar 7 hektar di Kampung Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Kuning Kijang.
Korban Ko Ming, mengalami kerugian atas pembelian lahan tersebut. Namun Haryo, belum menyebutkan secara pasti berapa angka nya.
“Kalau dilihat dari berkas ada nilai kerugian korban, cuma itu kan dalam fakta berkas. Dugaan penipuannya nanti kita ungkap di persidangan lah, kalau fakta sidang baru bisa terbongkar semua,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bintan Agus Hasanuddin menambahkan, korban melaporkan permasalahan itu pada Januari 2019. Lalu, IK diterapkan tersangka pada akhir 2019 silam.
Selanjutnya, kata Agus, pihaknya melakukan penahanan terhadap IK, pada 26 Juni 2020 kemarin.
“IK dijerat pasal 378 jo pasal 372 KUHPidana,” tutupnya. (rul)