JAKARTA (HAKA) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melimpahkan berkas perkara tersangka Apri Sujadi dan M Saleh Umar ke perkara dugaan korupsi pengaturan cukai BP Bintan tahun 2016/2018.
“Setelah Tim Jaksa mempelajari kelengkapan berkas perkara tersangka AS (Apri Sujadi,red) dkk dan disimpulkan telah lengkap maka Kamis (9/12/2021), dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh tim penyidik kepada tim jaksa,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/12/2021).
Ali melanjutkan, tim jaksa melanjutkan penahanan kedua tersangka selama 20 hari ke depan atau sampai 28 Desember 2021. Dengan demikian, total masa penahanan AS dan MSU selama 140 hari.
“Untuk tersangka AS ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan tersangka MSU (M Saleh Umar,red) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1,” jelasnya.
Disampaikannya juga, pelimpahan ke pengadilan Tipikor dilaksanakan dalam waktu 14 hari disertai dengan surat dakwaan dan berkas perkara.
“Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang,” pungkasnya.(kar/rul)