Site icon Harian Kepri

Berkas Lengkap, Ibu Rumah Tangga di Kijang Tersangka Sabu akan Disidang

Jaksa Bidang Pidana Umum (Pidum) sedang memeriksa tersangka Fr di Kantor Kejari Bintan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejari Bintan, menerima pelimpahan (P21) berkas perkara, serta dua tersangka kasus tidak pidana narkoba, dari Penyidik Reskrim Polres Bintan, pada Selasa (7/12/2021).

“Tersangkanya seorang ibu rumah tangga berinisial Jm umur 34 tahun, dan seorang pria berinisial Fr umur 40 tahun,” tegas Kasi Pidum Kejari Bintan, Gustian Juanda Putra.

Ia menerangkan, Ibu Rumah Tangga (IRT) tersebut ditangkap bersama barang bukti sabu 0,21 gram pada 17 September 2021 lalu.

Yang bersangkutan diamankan di Perumahan Tokojo, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Kejadian ini berawal ada seorang perempuan berinisial Dn memesan sabu kepada tersangka saat itu seharga Rp 1,4 juta.

“Dari permintaan Dn yang masuk DPO ini. Jm pun menghubungi Fr untuk pesan sabu,” tuturnya.

Sedangkan, Fr mendapatkan barang itu dari seorang DPO berinisial Ba. Lalu, tersangka saat itu menjadikan tiga paket sabu masing-masing seberat 0,21 gram, 0,20 gram dan 0,21 gram.

Tersangka Fr diamankan di kediamannya di Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, pada 21 September 2021.

“Ba menawarkan sabu jenis metamfitamina ke tersangka Fr dengan imbalan Rp 2 juta,” terang Gustian saat dijumpai d ruang kerjanya.

Atas perbuatan kedua tersangka, dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” jelasnya.

Setelah menerima tahap P21 ini, pihaknya segera menyusun dokumen dakwaan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, agar disidangkan.

“Penahanan tersangka kan 20 hari. Jaksa sedang mempersiapkan dakwaan. Ya, segera lah kita limpahkan ke pengadilan,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version