BINTAN (HAKA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan, menerima pelimpahan berkas perkara tahap II, kasus dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) dari Penyidik Polres Bintan, Kamis (26/1/2023).
“Adapun kedua tersangka korupsi itu bernama Yunus (35) dan Husaini (58),” ucap Kasi Intelijen Kejari Bintan, Samsul A Sahubauwa, Kamis (26/1/2023) sore.
Samsul menerangkan, kedua tersangka dalam proses pemeriksaan, berikut barang bukti tahap II. Kedua tersangka Yunus dan Husaini mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 576.555.400, melalui rekening penitipan milik Kejari Bintan.
Diketahui program dana bergulir itu melekat pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Lestari Bintan, Kecamatan Teluk Bintan untuk tahun anggaran 2008-2014, dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah pedesaan.
“Total kerugian negara Rp 650 juta. Jadi, kedua tersangka harus mengembalikan lagi sisanya sekitar Rp 73 juta lagi,” jelasnya.
Samsul menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor), jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Dalam waktu 14 hari, kami penuntut umum akan segera melakukan pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang,” pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, mengatakan Yunus saat itu sebagai Ketua UPK Lestari Bintan, yang memiliki kewenangan mengelola dana pinjaman bergulir PNPM-MP terhadap kelompok warga.
“Sedangkan Husaini selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Teluk Bintan,” ucap Tidar kala masih menjabat Kapolres Bintan.
Kedua tersangka saat itu, membentuk musyawarah dana simpan pinjam individu (SPI). Kemudian, mereka merekayasa berita acara antardesa dengan nilai Rp 650 juta.
“Tapi kegiatan kedua tersangka itu, tidak sesuai petunjuk teknis operasional (PTO) dan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART),” pungkasnya. (rul)