Beranda Headline

Berkas Masih Diteliti, Masa Tahanan Eks Direktur PT BIS Diperpanjang

0
Mantan Direktur BUMD PT BIS Susilawati sedang ditahan oleh JPU Kejari Bintan untuk di bawa ke Rutan Tanjungpinang, dari Kantor Kejari Bintan, Bandar Seri Bintan Buyu-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Masa penahanan tersangka Susilawati, selaku mantan Direktur BUMD PT BIS Kabupaten Bintan diperpanjang oleh Kejaksaan. Demikian ditegaskan Kajari Bintan Andy Sasongko.

Ia menjelaskan, masa penahanan Susilawati diperpanjang selama 40 hari, di Rutan Tanjungpinang, sejak Rabu (8/1/2025) hingga Minggu (16/2/2024) mendatang.

Menurutnya, perpanjangan masa tahanan tersangka itu, karena Jaksa Penuntut Umum masih melakukan proses penelitian berkas perkara tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan keuangan PT BIS tahun anggaran 2020 hingga tahun 2022.

Namun, dirinya enggan memberikan keterangan secara jelas berkas apa saja yang diteliti oleh Jaksa Kejari Bintan, terhadap perkara korupsi di lingkungan perusahaan pelat merah tersebut.

“Kami pastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan dengan lancar. Dalam proses penelitian itu, JPU juga telah memeriksa tambahan saksi sekitar 3 orang,” jelasnya.

Sebelumnya, Andy menerangkan, Susilawati diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan PT BIS, dengan total kerugian negara Rp 526 juta atas hasil audit BPKP.

Menurutnya, bahwa tersangka melakukan sejumlah kegiatan usaha PT BIS tidak sesuai aturan. Adapun keuangan kegiatan yang diselewengkan oleh Susilawati yakni, penyewaan kompleks Dendang Ria, di Sukaberenang, Kota Tanjungpinang, tahun 2022.

Kemudian, pendapatan atas penyewaan ruko dan lahan yang tidak diterima oleh PT BIS periode Januari 2023 hingga Oktober 2023.

“Kami tidak bisa jelaskan secara rinci soal uang korupsi itu digunakan pribadi tersangka. Nanti, di persidangan saja, akan jadi fakta sidang,” imbuhnya.

Andi menyebutkan, pihaknya memeriksa 20 saksi termasuk ahli untuk memberikan keterangan tentang perkara korupsi itu. “Susilawati sebelumnya diperiksa sebagai saksi, dan naik jadi tersangka,” tuturnya.

Atas tindakan itu, Susilawati dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga:  Ratusan Developer di Tanjungpinang Belum Serahkan Aset ke Pemko

“Sampai saat ini, tersangka belum kembalikan kerugian negara atas kasus tersebut,” terangnya. (rul)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini