TANJUNGPINANG (HAKA) – DPP Partai Golkar menerbitkan surat keputusan rekomendasi untuk pasangan Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura (Ayang), sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri pada Pilkada Serentak 2024.
Surat keputusan itu diserahkan langsung oleh Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar, Airlangga Hartarto kepada Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura di Jakarta, pada Rabu (8/8/2024) malam.
“Semangat kepada para bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur yang akan berkontestasi di Pemilukada di provinsinya masing-masing, serta tetap menjaga keguyuban dan persaudaraan sesama anak bangsa,” pesan Airlangga dilansir dari akun instagram @airlanggahartarto_official.
Dengan terbitnya surat keputusan rekomendasi tersebut, maka, Partai Golkar dan Gerindra secara resmi akan berkoalisi untuk mengusung pasangan Ansar Ahmad dan Nyanyang atau Ayang di Pilgub Kepri 2024.
Setelah sebelumnya, pada 1 Agustus 2024 lalu, Ketum Partai Gerindra, Prabowo Subianto telah menerbitkan rekomendasi yang sama untuk kedua pasangan tersebut.
Dengan bergabungnya kedua partai itu, maka, saat ini pasangan Ansar Ahmad dan Nyanyang atau Ayang telah mengantongi 18 kursi dari total 45 kursi di DPRD Kepri. Dengan rincian, Partai Golkar 9 kursi dan Partai Gerindra 9 kursi.
Terpisah, Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan, berdasarkan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, syarat pencalonan kepala daerah dalam Pilkada melalui parpol yakni, partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang memiliki kursi minimal 20 persen di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
Atau parpol maupun gabungan parpol menggunakan 25 persen akumulasi perolehan suara sah di Pemilihan legislatif (Pileg) pada Pemilu Serentak 2024.
Mekanisme pencalonan paslon di Pilkada 2024 oleh parpol atau gabungan parpol, sambungnya, menggunakan perhitungan hasil Pileg 2024 di Pemilu Serentak 2024.
“Untuk Pilgub Kepri kursi di DPRD Provinsi Kepri itu ada 45 kalau 20 persen berarti 9 kursi sudah bisa untuk mengusung calon,” katanya, saat dihubungi hariankepri.com.
Lebih lanjut, ia mengatakan, apabila parpol atau gabungan parpol telah memenuhi persyaratan 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah di Pileg 2024. Maka, parpol atau gabungan parpol tersebut sudah dapat mendaftarkan paslon yang diusung.
“Hal itu sudah diatur di Pasal 11 PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” pungkasnya.(kar)