Site icon Harian Kepri

Berlaku Mulai Hari Ini, Jam Kerja Pegawai di Pemko Tanjungpinang Lebih Pendek

Wai Kota Rahma saat sambutan-f/istimewa-prokompim

TANJUNGPINANG (HAKA) – Mulai Senin (4/4/2022) ini, jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Tanjungpinang lebih pendek, dari sebelumnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) dengan nomor 443.1/263/4.2.03/2022 yang ditandatangani oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, tentang jam kerja pada bulan Ramadan bagi ASN.

Dalam SE tersebut, untuk hari Senin sampai Kamis, jam kerja pegawai menjadi pukul 08:00 WIB hingga 15:00 WIB. Sedangkan pada hari Jumat jam kerja dimulai dari 08:00 WIB hingga 14:00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11:30 sampai 13:00 WIB.

“Dengan adanya surat ini, sehingga jam kerja efektif selama Ramadan sebanyak 32,5 jam per minggu,” kata Rahma pada surat edaran tersebut.

Selain jam kerja, pada SE tersebut juga mengatur ketentuan pakaian kerja pegawai selama Ramadan, yakni bagi ASN yang beragama Islam mengenakan pakaian muslim, dan pegawai non muslim dapat menyesuaikan.

Begitu juga, untuk unit kerja yang bertugas melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan memiliki seragam khusus agar dapat menyesuaikan.

Lebih lanjut dalam SE itu, Rahma juga meminta pimpinan OPD atau unit kerja untuk memastikan pelaksanaan jam kerja selama Ramadan, tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik.

Selain itu, Rahma juga menekankan, untuk pelaksanaan tugas kedinasan ASN agar tetap memperhatikan persentase jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor work from office (WFO) dan di rumah work from home (WFH).

“Saya harap di kantor tetap selalu menerapkan prokes dengan ketat. Dan aturan jam kerja ini hanya berlaku bulan di bulan Ramadan, setelah itu dikembalikan seperti semula,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version