TANJUNGPINANG (HAKA) – Wacana pembubaran dua perusahaan milik BUMD Kepri yakni PT Pembangunan Kepri dan PT Pelabuhan Kepri kembali bergulir.
Wacana itu, disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Wahyu Wahyudin dalam rapat paripurna laporan akhir pansus dan penetapan LKPj Pemprov Kepri tahun 2021, Senin (24/5/2022).
Menurut Wakil Ketua Pansus LKPj Pemprov Kepri tahun 2021 itu, selama ini kedua perusahaan tersebut, dinilai tidak pernah memberikan kontribusi yang berarti, dalam penerimaan pendapatan dan perekonomian Provinsi Kepri.
“Sehingga perlu dilakukan audit khusus dan menyeluruh. Apabila tidak menguntungkan bagi daerah dan menimbulkan beban anggaran, maka, perlu diperhatikan keberadaannya,” katanya.
DPRD Provinsi Kepri, lanjut, Politisi PKS ini, memberikan waktu selama dua tahun ke depan, kepada kedua perusahaan itu, untuk menunjukan kinerja yang baik dan memberikan kontribusi bagi daerah.
“Apabila tidak, maka DPRD Kepri merekomendasikan secara khusus untuk dilakukan pembekuan atau mempailitkan perusahaan daerah dimaksud,” tuturnya.
Menanggapi wacana itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, secara tegas meminta, DPRD Provinsi Kepri untuk tidak terburu-buru melontarkan wacana untuk membubarkan kedua perusahaan itu.
“Karena sekarangkan sedang kita benahi, sabar dululah, ini baru diproses,” tegasnya.
Ansar menjelaskan, pemprov tengah mendorong PT Pembangunan Kepri, untuk melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, khususnya pengelolaan vendor-vendor yang nantinya akan dibangun dikawasan Gurindam 12, Kota Tanjungpinang.
“Kemudian ada juga rencana pengelolaan timah di Dabo dan itu kita minta perusahaan daerah diikut sertakan. Jadi saya kira dalam waktu dua tahun ke depan PT Pembangunan Kepri ini bisa menghasilkan keuntungan,” jelasnya.
Sedangkan untuk PT Pelabuhan Kepri, dalam waktu dekat ini perusahaan itu juga sudah akan mulai melakukan pengelolaan labuh jangkar yang ada di Berakit, Kabupaten Bintan.
“Sekarang mereka sedang mengurus izinnya ke Bea Cukai,” sebutnya.(kar)