TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, melakukan kegiatan penyuluhan hukum door to door terhadap masyarakat miskin dan rentan yang ada di Kota Tanjungpinang, Kamis (11/7/2024).
Kegiatan tersebut, dihadiri oleh Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kepri, Suhartono, Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, didampingi Sekretaris Dinsos Tanjungpinang, Loly Irawaty, serta stakeholder terkait lainnya.
Denny menyampaikan, penyuluhan hukum ke sejumlah rumah warga di Kelurahan Pinang Kencana itu, sekaligus untuk memberikan pemahaman tentang bahayanya praktik perjudian online.
“Selain penyuluhan, kita juga menyalurkan bahan pokok bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dikunjungi,” ucapnya.
Ia pun berharap, hasil dari kunjungan ini, dapat memberikan solusi positif terhadap penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat saat ini.
“Kami harap kegiatan ini berkelanjutan terhadap masyarakat miskin dan rentan,” ucapnya.
Pada penyuluhan tersebut, kata Denny, pihaknya memberikan edukasi bagi masyarakat untuk membantu penyelesaian permasalahan dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Tanjungpinang, Loly Irawaty mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kejati Kepri, yang sudah melakukan penyuluhan hukum ini.
“Kami harap, kolaborasi antarstakeholder ini bisa berkelanjutan, karena tentunya akan berdampak positif buat masyarakat khususnya masyarakat miskin dan rentan,” tukasnya.
Dalam kegiatan ini turut dihadiri, Steven Huala selaku Jaksa Fungsional Kejati Kepri, pihak BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, dan perwakilan dari Kantor ATR/BPN Kota Tanjungpinang. (zul)