Beranda Headline

Bersama Dinsos Tanjungpinang, Satpol PP Tertibkan Pengamen di Bintan Center

0
Satpol PP dan Dinsos Tanjungpinang saat menertibkan pengamen di kawasan Bintan Center-f/sahrul-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melakukan penertiban pengamen di kawasan Bintan Center, Selasa (22/4/2025).

Penertiban dilakukan setelah menerima keluhan warga, yang merasa resah keberadaan pengamen ini. “Ada tiga orang yang sudah ditertibkan,” kata Sekretaris Satpol PP Tanjungpinang Ferry Andana.

Ferry menjelaskan, sebenarnya ada empat orang pengamen yang tinggal di gubuk bekas kolam renang yang ada di kawasan Bintan Center ini. Sedangkan satu pengamen lainnya, sedang beraktivitas di tempat lain.

“Para pengamen yang telah ditertibkan ini, bersedia untuk dipindahkan,” tuturnya.

Sementara itu, Kabid Trantibum Satpol PP Tanjungpinang Irwan Yacub menyampaikan, Satpol PP terus berupaya melakukan pembinaan agar permasalahan sosial di Kota Gurindam dapat ditangani.

Ia menegaskan, bahwa aktivitas mengamen di persimpangan jalan maupun pusat keramaian dilarang sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.

“Bagi mereka yang memang tergolong pra sejahtera, kita upayakan masuk ke dalam program bantuan pemerintah,” ujarnya.

Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Endang Susilawati, mengakui bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tentang keberadaan pengamen meresahkan di wilayah Kelurahan Air Raja. Termasuk juga turun ke lapangan.

“Nantinya akan didampingi oleh tim gabungan untuk diserahkan ke Dinas Sosial Bintan atau dipulangkan ke keluarganya,” tukasnya. (sah)

Baca juga:  Lagi, Atap Rumah Warga Diterbangkan Angin Akibat Hujan Deras di Sei Lekop
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini