Site icon Harian Kepri

Bersama Gubernur Ansar, Kajati Resmikan Balai Rehabilitasi Napza Adyaksa

Gubernur Ansar Ahmad dan Kejati Kepri Gerry Yasid sedang meneken peresmian Balai Rehabilitasi Napza di RSKJ-KO Haji Engku Daud-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Kajati Kepri Gerry Yasid dan Gubernur Kepri Ansar Ahmad, meresmikan Balai Rehabilitasi Narkotika, Psikotropika dan Zat psikoaktif (Napza) Adhyaksa di Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSKJ-KO) Haji Engku Daud, Kecamatan Sri Koala Lobam, Senin (25/7/2022).

Gerry menerangkan, balai rehabilitasi itu diperuntukkan bagi tersangka, maupun terdakwa (narapidana) narkotika. Baik melalui putusan pengadilan, ataupun penyelesaian perkara penuntutannya dengan menggunakan keadilan restoratif.

Menurutnya, orang yang melakukan penyalahgunaan narkoba, merupakan tanggung jawab negara, dan Pemerintah Daerah untuk dilakukan penanganan jiwa mereka.

“Yang selama ini, kita tidak punya pusat rehab jadi banyak korban melalui putusan pengadilan diletakan di penjara,” tuturnya.

Untuk sementara daya tampung rehabilitasi narkotika sebanyak 10 orang. Terkait waktu rehab masing-masing korban, kata Gerry, sesuai hasil Tim Assessment dari BNN, Polda Kepri maupun Kejaksaan.

“Dan kita terus kembangkan, sesuai dengan petunjuk dan arahan Pak Gubernur Ansar,” pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur Ansar mengatakan, gedung rehabilitasi itu punya dua fungsi, yakni, lantai bawah untuk pemulihan penyakit jiwa. Sedangkan, di lantai dua untuk para korban penyalahgunaan narkotika.

“Ini juga rencana pembangunan rumah sakit jiwa, dan itu juga kerjasama kita dengan kejaksaan,” tuturnya dengan singkat.

Direktur RSKJ dan KO Haji Engku Daud dr Kurniakin WS Girsang menambahkan, pelayanan di Gedung Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa ada tiga yakni, umum, penyakit jiwa dan rehabilitasi.

Untuk tenaga medis yang disiapkan adalah, ada dokter spesialis sebanyak 2 orang, perawat 11 orang termasuk spesialis jiwa. Semuanya, sudah memiliki sertifikasi.

“Pemulihan rehabilitasi sesuai standar Kementerian Kesehatan itu ada tiga bulan dan ada 6 bulan. Setelah itu kembali ke lingkungan masyarakat,” imbuhnya. (rul)

Exit mobile version