Beranda Headline

Berstatus Tersangka, Kejati Cekal 2 Mantan Kadis di Pemprov Kepri ke Luar Negeri

0
Asisten Intelijen Kejati Kepri, Agustian Sunaryo-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Asisten Intelijen Kejati Kepri, Agustian Sunaryo menegaskan, Kejagung telah menerbitkan surat keputusan pencekalan ke luar negeri, untuk tersangka Azman Taufik dan Amjon, dengan nomor: KEP-72 dan 73/D/Dip.4/5/2020.

“Keputusan Kejagung itu sudah dikirim surat permohonan ke Keimgrasian Kemenkumham,” ucap Agustian, saat dikonfirmasi hariankepri.com, Rabu (15/7/2020).

Az dan Am itu, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp 32 miliar pada pemberian IUP Bauksit, di Kabupaten Bintan tahun 2018-2019.

Am saat itu, sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri. Sedangkan Az, kala itu sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri.

“Untuk berkas dua tersangka belum dilimpahkan ke pengadilan, masih tahap pra penuntutan oleh jaksa,” jelasnya.

Kasus korupsi bauksit ini juga sambung Agustian, menjerat 10 tersangka lainnya, yang mendominasi pelaku usaha.

Yakni tersangka, Kemudian tersangka berinisial BSK, WBY, HEM, SG, JN, MAA, ER, MA, ER, AR dan JL. Kini nama-nama tersangka, dalam proses pengajuan pencekalan keluar negeri ke Kejagung.

Selain tersangka bauksit, kata Agustian, pihaknya juga mengajukan pencekalan terhadap 4 tersangka kasus dugaan korupsi Rp 7,7 pada pengadaan alat praktik otomotif rekayasa anggaran tahun 2018 di salah satu SMK, di Kabupaten Karimun.

“Mereka adalalah tersangka DS, A, DSO dan AR,” tutur Agustian mengakhiri. (rul)

Baca juga:  Izin Tambang Dikembalikan ke Daerah, HIPKI Minta Pusat Pastikan Kesiapan di Daerah
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini