BINTAN (HAKA) – KPU Bintan telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pilkada serentak tahun 2024 sebanyak 126.733 wajib pilih di 10 kecamatan, Kabupaten Bintan.
Menurut Ketua KPU Bintan Haris Daulay, angka itu bertambah sekitar 3.378 orang, dibandingkan dengan DPT pileg dan pilpres 2024 lalu sebanyak 123.355 orang.
Ia menerangkan, angka DPD pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, serta Bupati dan Wakil Bupati Bintan, sesuai indikator perbaikan elemen data yang dilakukan pencocokan, serta penelitian oleb Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di 51 desa kelurahan.
“Kami mengucapkan terima kasih Petugas Pantarlih telah melakukan tugas dengan baik, meskipun melalui berbagai macam tantangan di lapangan selama ini,” ucapnya saat rapat pleno penetapan DPS, di Bintan Pearl Beach Resort, Gunung Kijang, Sabtu (10/8/2024).
Adapun data DPS di setiap kecamatan yakni, Gunung Kijang sebanyak 13.255 pemilih, Bintan Timur 36.633 orang, Bintan Utara 17.858 wajib pilih, Teluk Bintan 8.489 orang, Tambelan 3.865 orang.
Kemudian, Kecamatan Teluk Sebong sebanyak 14.034 pemilih, Toapaya 10.681 orang, Mantang 3.265 orang, Bintan Pesisir 4.997 orang, dan Kecamatan Seri Kuala Lobam (SKL) sebanyak 13.656 orang.
“Dengan rincian laki-laki berjumlah 64.697 orang, dan perempuan sebanyak 62.036 orang. Jumlah TPS 268 lokasi yang tersebar di 51 desa kelurahan,” tutupnya.
Haris menambahkan, bahwa di DPS itu juga tidak ada lagi data pemilih meninggal yang sebelumnya terdapat sekitar 270 orang.
“Kami sudah hapus data orang meninggal itu dari DPS karena telah mendapatkan surat keterangan dari pemerintah desa dan kelurahan, di Kabupaten Bintan,” tutupnya. (rul)