BINTAN (HAKA) – Pencoblosan Pileg dan Pilpres dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang. Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra.
Ia mengatakan, saat proses pemilihan itu harus ada petugas pengawas pemilu, untuk memantau di setiap Tempat Pemungutan Suara (TP), yang tersebar di 10 kecamatan.
“Mereka bertugas untuk memastikan pelaksanaan pemilihan di TPS sesuai aturan pemilu,” ucap Putra kepada hariankepri.com, Minggu (17/12/2023).
Mengenai perekrutan calon petugas pengawas TPS, pihaknya menjadwalkan awal Februari 2024 mendatang. “Jumlah anggota pengawas yang akan direktur sesuai dengan jumlah TPS yaitu sebanyak 496 orang,” tutur Putra.
Nah, berkaitan dengan gaji atau insentif pengawas TPS belum bisa ia sebutkan secara detail. “Soalnya kami masih tunggu juknis dari Bawaslu RI mengenai persyaratan pendaftaran hingga gaji mereka nanti,” tutupnya. (rul)