BINTAN (HAKA) – 13 nelayan asal Kepri yang ditahan oleh aparat Malaysia, sejak April 2024 lalu, akan segera dipulangkan ke Indonesia pada Kamis (11/7/2024).
Hal itu diutarakan oleh Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepri, Doli Boniara.
“Alhamdulillah, dan Insya Allah, kami akan jemput para nelayan itu di perbatasan antara perairan Malaysia dan Indonesia,” tutur Doli kepada hariankepri.com, kemarin.
Doli menerangkan, 13 nelayan itu diantar langsung oleh APM Malaysia beserta kapal nelayan mereka, di pos perbatasan. “Lalu, kami akan menjemput mereka dengan Kapal Bakamla TNI AL,” ucapnya.
Doli menyebutkan, 13 nelayan merupakan warga Bintan dan Kabupaten Lingga. Untuk pihak keluarga dan pemerintah setempat telah mengetahui kepulangan mereka itu.
“Kami juga sudah menghubungi pemerintah kecamatan masing-masing,” jelasnya.
Doli menyebutkan, dari belasan nelayan itu ada tiga perempuan, dua di antaranya istri ABK. Sedangkan Nahkoda Kapal Nelayan bernama Nordin (62) asal Bintan masih ditahan, karena terbukti melakukan penangkapan ikan 1,3 ton secara ilegal di perairan Malaysia, akhir April 2024 lalu.
“Nahkodanya dikenakan denda 1 juta Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 3,4 miliar. Tak mampu bayar maka dikenakan tahanan 5 bulan sejak April 2024 lalu,” tuturnya.
Doli kembali mengatakan, bebasnya 13 nelayan dan hukuman ringan Nahkoda Nordin itu, atas upaya dari Pemerintah Indonesia untuk meyakinkan Pemerintah Malaysia.
“Di antaranya, rata-rata nelayan itu sudah masuk lansia, dan mereka juga tidak mengetahui persis area penangkapan ikan saat itu. Sehingga, 13 nelayan dan kapal ikan mereka dipulangkan ke Kepri,” tutupnya. (rul)