TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad akan mengukuhkan tiga orang pejabat Pemprov Kepri, sebagai Pjs Kepala Daerah di Provinsi Kepri, di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, pada Selasa (24/9/2024).
Mereka adalah Kadisdik Kepri, Andi Agung sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Kadis DPKP Kepri, Said Nursyahdu sebagai Pjs Bupati Lingga, dan Kadis DP2KH Kepri, Rika Azmi sebagai Pjs Bupati Natuna.
Pengukuhan ketiga pejabat eselon II itu sebagai Pjs kepala daerah berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3801 tahun 2024 tertanggal 19 September 2024.
Ansar mengatakan, ketiga pejabat yang akan dikukuhkan tersebut merupakan usulan dari Pemprov Kepri, untuk pengisian Pjs Kepala Daerah selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024.
“Insya Allah, besok pagi ketiganya akan saya kukuhkan di Gedung Daerah,” katanya, kepada hariankepri.com, di Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (23/9/2024).
Ansar menyampaikan, ketiga pejabat tersebut, akan menjabat sebagai Pjs kepala daerah setelah bupati maupun wali kota definitif di tiga daerah tersebut menjalani masa cuti kampanye Pilkada Serentak 2024.
“Mereka akan bertugas selama 60 hari,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pengisian Pjs kepala daerah tersebut, merupakan tindak lanjut dari SE Mendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ perihal penegasan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota.(kar)