Site icon Harian Kepri

Besok, Bawaslu Bintan Umumkan Hasil Dugaan Money Politics Cabup Apri

Tim Kuasa Hukum ADA yang dipimpin Johnson Pandjaitan saat melapor ke Bawaslu Bintan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Sebanyak 24 orang, telah dimintai keterangan, oleh Penyidik Sentra Gakkumdu yakni gabungan dari Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian Bintan, sejak Senin, 30 November 2020 hingga Rabu 2 Desember 2020.

Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata menyebutkan, 24 orang itu terdiri dari pihak pelapor Meliyanti, terlapor Cabup Bintan nomor urut 1, Apri Sujadi, Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Bintan dan pengurus/anggota lainnya. Ditambah seorang doktor ahli pidana dari Universitas Riau.

Khusus untuk ahli pidana sambung Febriadinata, keterangannya sangat dibutuhkan oleh Gakkumdu, untuk menentukan unsur-unsur setiap pasal, yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu money politics.

“Total yang diperiksa sudah 24 orang. Ada juga saksi yang diajukan pelapor maupun orang-orang yang hadir dalam kegiatan, terlapor dan juga ahli pidana,” ucap Ferbriadinata, Kamis (3/12/2020).

Ia menambahkan, tahap selanjutnya Sentra Gakkumdu segera melakukan kajian/penelitian yakni pembahasan kedua, untuk menentukan apakah memenuhi unsur atau tidak.

Jika memenuhi unsur, maka akan dilanjutkan ke tahap penyidikan yang akan ditangani pihak kepolisian Polres Bintan selama 14 hari.

“Tetapi ketika tidak memenuhi unsur, maka proses hukumnya akan dihentikan. Dan pelapor akan diberitahu terhadap tindaklanjut laporannya,” terangnya.

Pihaknya, akan mengumumkan hasil penyelidikan Gakkumdu pekan ini. “Paling lama diumumkan besok, Jumat (4/12/2020),” tutupnya.

Diketahui, peristiwa dugaan money politics terjadi di Rumah Makan Bu Yanti, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada 21 November 2020 lalu. (rul)

Exit mobile version