TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Kepri, Andi Agung menyatakan, terhitung Selasa (4/10/2022) para PTK Non ASN Provinsi Kepri, sudah menerima gaji mereka yang sempat tertunda.
“Ini APBD P sudah disahkan. Insya Allah, Selasa sudah masuk ke rekening mereka (PTK Non ASN) langsung dua bulan Agustus dan juga September,” katanya, yang ditemui usai rapat paripurna pengesahan APBD P Kepri tahun 2022, di Gedung DPRD Kepri, Jumat (30/9/2022).
Agung menjelaskan, adapun jumlah anggaran yang dialokasikan oleh pihaknya dalam APBD P 2022, untuk gaji PTK Non ASN tersebut yakni sekitar Rp 28 miliar.
“Anggaran itu untuk sampai Desember 2022,” jelasnya.
Agung dalam kesempatan itu juga memastikan, di tahun anggaran 2023 mendatang, pihaknya akan mengalokasikan anggaran gaji PTK Non ASN tersebut selama satu tahun.
“Selain itu untuk kontrak seluruh PTK Non ASN di Desember 2022 juga sudah selesai. Jadi Januari 2023 mereka langsung terima gaji. Itu arahan langsung dari Pak Gubernur,” sebutnya.
Sebelumnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad memastikan, gaji PTK Non ASN Kepri yang saat ini tertunda sudah akan langsung dibayarkan setelah APBD P tahun 2022 disahkan.
“Sekarang memang gajinya menunggak dua bulan, tapi ketika APBD P ini disahkan langsung dibayarkan,” katanya, di Kota Tanjungpinang, kemarin.
Orang nomor satu di Provinsi Kepri itu menjelaskan, keterlambatan gaji PTK Non ASN pada Agustus 2022 ini lebih disebabkan karena kesalahan dari Dinas Pendidikan (Disdik) yang hanya mengalokasikan anggaran untuk gaji PTK Non ASN itu di tahun 2022 ini selama enam bulan.
“Kitapun tidak tahu itu cuma dianggarkan selama enam bulan. Makanya, saya kecewa betul dengan kepala dinasnya yang dimasa lalu,” jelasnya.(kar)