Site icon Harian Kepri

Besok, Kasus Korupsi 2 Anggota DPRD Kepri yang Mangkrak Mulai Disidang

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), siap menghadapi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (20/9/2019), dalam sidang perdana terkait mangkraknya penanganan perkara korupsi Rp 7,7 miliar proyek pembangunan tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna.

Sidang perdana praperadilan itu dipimpin hakim tunggal Guntur Kurniawan SH, dengan panitera L. Siregar.

“Sejak awal mendaftarkan gugatan ke PN Tanjungpinang, kami sudah siap menghadapi sidang praperadilan kasus ini,” kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (19/9/2019).

Terkait gugatan kasus tersebut, Boyamin menegaskan, komitmen MAKI untuk proaktif menggugat perkara-perkara yang mangkrak penanganannya, terutama perkara korupsi yang merugikan keuangan negara.

Menurut Boyamin, pihaknya menduga mangkraknya penanganan kasus tersebut, lantaran ada dua atau tiga tersangka menjadi anggota partai politik berkuasa yang terafiliasi dengan Kejaksaan Agung.

“Tampaknya para tersangka ini merasa aman karena mereka bergabung dengan partai penguasa yang terafiliasi dengan Kejaksaan Agung,” katanya.

Adapun tersangka kasus ini ada lima orang, dua diantaranya mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli.

Kemudian, Ketua DPRD Natuna periode 2009 – 2014 Hadi Chandra, termasuk Sekda Kabupaten Natuna Syamsurizon periode 2011-2016, yang juga mantan menjabat sebagai Ketua Tim TAPD. Terakhir, Makmur selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.

“Lima orang ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kepri pada 2017 lalu,” tutupnya. (rul)

Exit mobile version