TANJUNGPINANG (HAKA) – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan sudah meminta Direksi BUMD agar menyetop, penagihan uang penempatan sebesar Rp 4,4 juta terhadap Pedagang Akau Potong Lembu yang sempat heboh belakangan ini.
“Sudah saya instruksikan kepada direksi BUMD agar pungutan disetop,” kata Hasan, Senin (2/10/2023), di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang.
Bahkan menurut Hasan, pada Rabu (4/10/2023) besok, dirinya memanggil Direktur BUMD Tanjungpinang secara resmi untuk membahas persoalan tersebut.
“Nanti saya, sekda dan kabag hukum dan ekonomi serta BUMD akan duduk bersama dulu, mengevaluasi hal itu,” terangya.
Dalam kesempatan itu, Hasan akan meminta BUMD mempresentasikan seluruh pengelolaan-pengelolaan yang dilakukan BUMD selama ini.
“Termasuk akau potong lembu,” ucapnya.
Menurutnya, dalam pemungutan terhadap pedagang, pihaknya juga akan melihat regulasi-regulasi yang dikeluarkan BUMD seperti apa.
“Memungut itu tidak mudah, kita harus lihat regulasi seperti apa,” ucapnya.
Kendati demikian, ia meminta waktu hingga beberapa hari ke depan terkait uang penempatan Pedagang Akau Potong Lembu tersebut.
“Saya kira masih ada waktu, dari hasil evaluasi dengan BUMD, nanti bisa kami berikan jawabannya dan langkah apa saja yang akan dilakukan,” tukasnya.(zul)