TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, telah mengagendakan pemanggilan Rahma, untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pemilu.
“Agendanya besok Jumat (13/11/2020) sore,” tutur Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, dengan singkat saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2020) sore.
Diberitakan sebelumnya, Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Tanjungpinang telah melakukan pembahasan kedua, atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.
Menurut Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Zaini, dalam pembahasan kedua tersebut, untuk kasus dugaan Rahma itu ditetapkan, naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Kesimpulan rapat, memutuskan melanjutkan laporan atau temuan ke tahap penyidikan,” sebut Zaini, usai rapat kedua Setra Gakkumdu di Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang, Senin (9/11/2020).
Adapun pasal yang disangkakan, yaitu pasal 71 ayat (3) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
“Selanjutnya, penyidikan akan diteruskan oleh unsur kepolisian selama 14 hari ke depan,” imbuhnya.
Diketahui, kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Wali Kota Tanjungpinang Rahma, pada saat kegiatan pembagian masker sekaligus ia menempelkan stiker Paslon nomor urut 3, untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, di salah satu rumah warga di Tanjungpinang, pada Selasa (27/10/2020) silam. (rul)