TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak menegaskan, secara aturan hukum tidak ada lagi perpanjangan waktu seperti yang diminta oleh partai pengusung untuk pengusulan nama bacawagub pengganti Agus Wibowo (AW).
“Secara hukum tidak ada lagi perpanjangan waktu. Tapi itu semua tergantung kearifan dari panlih. Namun, saya sebagai Ketua DPRD memandang tidak perlu lagi perpanjangan waktu,” ujarnya, Selasa (21/11/2017).
Alasannya kata dia, Pemprov Kepri sudah sangat membutuhkan sosok Wakil Gubernur (Wagub). Sehingga dirasa tidak perlu untuk memperlambat proses pemilihan Wagub Kepri.
“Ini semua untuk menjalankan amanat undang-undang. Tidak ada kepentingan siapapun disini,” tegasnya.
Gubernur lanjut politisi PDI Perjuangan ini masih diberikan waktu hingga Kamis (23/11/2017) untuk menyerahkan nama pengganti bacawagub Kepri ke DPRD Provinsi Kepri.
“Bukan hanya mengirim nama, tapi sudah dengan kelengkapan syarat yang dibutuhkan,” sebutnya.
Jika sampai batas waktu yang ditentukan nama tersebut tidak kunjung dikirimkan. DPRD Provinsi Kepri akan melanjutkan ke tahapan pemilihan dengan satu calon yang sudah ditetapkan.
“Kalau tidak ada lagi tetap akan dibamuskan untuk dilanjutkan kepemilihan,” tuturnya.
Ini artinya, bakal calon wagub tunggal yang ada saat ini yaitu Isdianto hampir bisa dipastikan akan menduduki kursi Kepri 2 (wagub).
Namun, jika pada Kamis (23/11/2017) mendatang nama pengganti tersebut dikirimkan. Maka, nama itu akan segera diproses. Apabila lolos verifikasi akan dilanjutkan ke paripurna penetapan. Selanjutnya, baru akan diagendakan untuk jadwal pemilihan. (kar)